Tradisi penulisan keilmuan Islam di Nusantara bergerak senafas dengan tradisi belajar Muslim Nusantara ke Timur Tengah. Sejak masa kolonial, misi keberangkatan Muslim Nusantara ke Makkah, selain untuk ibadah haji, adalah bentuk transmisi keilmuan agama. Bahkan, banyak yang memilih bermukim hingga menjadi ulama besar dengan karya-karya kredibel, seperti Syeikh Nawawi al-Bantani. Ulama asal Banten ini lama menetap di Makkah dan mendapat gelar Sayyid ‘Ulama al-Hijaz. Masterpiece-nya adalah Mara>h} Labi>d, tafsir berbahasa Arab yang ditulis di Makkah.
Berbeda dengan karya tafsir sebelumnya, tafsir yang ditulis pada abad ke-19 M ini menjadi tafsir Nusantara pertama yang berbahasa Arab. Menurut Islah Gusmian, penggunaan bahasa Arab menunjukkan ada elitisme hierarki di tengah masyarakat Muslim Nusantara pada masa itu. Sebab konteks masyarakat Muslim Nusantara yang tidak banyak menguasai bahasa Arab, menjadikan tafsir tersebut hanya dapat dikonsumsi oleh orang-orang tertentu yang menguasai bahasa Arab. Bertolak belakang dengan konteks Nusantara, tafsir ini justru menjadi objek bagi peminat kajian Alquran di kalangan internasional.
Proses penerbitan yang dilakukan berulang kali dengan distribusi yang meluas menjadi bukti bahwa kredibilitas tafsir Mara>h} Labi>d Likashfi Ma’na Qur’a>n Maji>d tidak diragukan lagi. Tafsir ini pertama kali dicetak oleh penerbit Abd al-Razza>q, Kairo pada tahun 1305 H dengan nama Mara>h} Labi>d, kemudian dicetak ulang oleh penerbit Mus}t}afa> al-Ba>b al-Halabi>, Kairo pada tahun 1355 H dengan nama al-Tafsi>r al-Muni>r li Ma’alim al-Tanzi>l.
Di Saudi Arabia, tafsir ini dicetak oleh penerbit al-Maymanah dengan nama Tafsi>r al-Nawawi. Perubahan nama ini adalah inisiatif dari penerbit yang dimaksudkan untuk menisbatkan kitab tafsir tersebut dengan pengarangnya. Hal yang wajar dilakukan dalam dunia tafsir, sebagaimana Tafsi>r al-T}abari. Tafsir Mara>h} Labi>d juga dicetak sebanyak empat kali cetakan oleh penerbit al-Haramain, Singapura. Di Indonesia sendiri, tafsir ini dicetak oleh penerbit Usaha Keluarga, Semarang, yang lebih dikenal dengan sebutan tafsir al-Muni>r.
Motif penulisan tafsir ini, selain untuk tujuan keilmuan, tidak diketahui dengan pasti. Namun, dalam pengantar kitab disebut bahwa titik tolak penulisan bermula karena ada dorongan dari orang yang mulia (qad amarani> ba’d}a al-’Izzah ‘indi> an aktuba tafsi>ran al-Qur’a>n). Dalam kitab Khulasah Kafiyah karya Habib Salim bin Jindan ditunjukkan sosok pemberi motivasi itu adalah Syeikhana Khalil Bangkalan, murid spesial sekaligus sahabat seperguruannya. Bahkan, kitab tersebut mengulas pemberian nama yang berbeda terhadap kitab Mara>h} Labi>d.
Habib Salim mempertanyakan penamaan yang ganjil dari kitab tafsir tersebut kepada Syaikhana Khalil saat berkunjung ke ndalem-nya. Menariknya, Syaikhana Khalil memberi jawaban bahwa penamaan Mara>h} Labi>d bukan lah dari Syeikh Nawawi sendiri, melainkan dari menantu laki-laki (suami dari anak perempuannya) setelah Syeikh Nawawi wafat pada 1896. Syeikh Nawawi justru memberi nama Tafsi>r al-Muni>r Bih}alli al-Fa>z}i al-Qur’a>ni al-Kari>mi. Menurut Habib Salim, penamaan Mara>h} Labi>d juga dirasa tidak sesuai dengan kredibilitas nilai-nilai sastrawi dalam tafsir tersebut.
Jika ditelisik dari pemaknaannya, Mara>h} Labi>d secara harfiyah berarti ‘sarang burung’ atau dalam istilah lain berarti ‘tempat istirahat yang nyaman bagi orang-orang yang datang dan pergi’. Dapat diasumsikan bahwa penyematan nama tersebut bertujuan untuk menggambarkan keinginan Syeikh Nawawi dalam menghadirkan kitab tafsir sebagai rujukan bagi umat Islam agar tetap berpegang pada Alquran. Penafsirannya pun tidak menunjukkan superioritas atas ide-idenya saja dengan meninggalkan ide-ide dari mufassir lainnya. Ia menyebut secara eksplisit beberapa referensi kitab tafsir yang mu’tabarah (otoritatif), yaitu: al-Futu>h}a>t al-Ilahiyyah, Mafa>ti>h} al-Ghayb, al-Sira>ju al-Muni>r, Tanqi>ru al-Miqba>s, Tafsi>r Abi> al-Su’u>d.
Selain kitab tafsir tersebut, Syeikh Nawawi juga merujuk pada kitab tafsir lainnya, seperti al-Ja>mi’ li Ah}ka>mi al-Qura>n al-Kari>m, Tafsi>r al-Qur’a>n al-’Az}i>m, al-Du>r al-Manthu>r dan Ja>mi’ al-Baya>n. Dengan demikian, kitab yang selesai ditulis pada tanggal 5 Rabiul Akhir 1305 H ini berupaya melestarikan orientasi pemikiran ulama abad klasik dan pertengahan. Jika ditelisik dari sisi corak penafsirannya, Syeikh Nawawi cenderung menafsirkan ayat per ayat dengan melakukan analisis kebahasaan (lughawi). Di beberapa tempat, penafsirannya bercorak sufi, kadang bercorak fiqih, kadang juga ‘isyari.
Tafsir yang mengupas tuntas 30 juz dalam kemasan 2 jilid ini ditulis secara sistematis mulai dari surah al-Fatihah hingga an-Nas dengan penafsiran yang runtut berdasarkan urutan ayat (mushafi). Meski penafsirannya tidak bertele-tele, Syeikh Nawawi berusaha mengakomodir pendapat-pendapat dari ulama sebelumnya; menukil hadis; menyajikan asbabun nuzul, munasabah, ilmu qiraat dengan redaksi yang seringkas mungkin dan semudah mungkin untuk dipahami. Dalam konteks ini, jika mengacu pada klasifikasi metodologi ala al-Farmawi, tafsir ini menggunakan metode tahlily.
Dari segi sistematika penafsirannya, Syeikh Nawawi terlebih dahulu menyebutkan identitas surah yang akan ditafsirkan dengan cakupan status surah (Makkiyyah atau Madaniyah), jumlah ayat, jumlah kata dan jumlah huruf. Penyebutan jumlah ayat, kata dan huruf tersebut mengikuti langkah dalam Tafsi>r Abi> al-Su’u>d dan al-Sira>ju al-Muni>r. Ia kemudian menafsirkan setiap ayatnya secara ringkas dengan merincinya menjadi beberapa bagian, sehingga hasil penafsirannya tidak langsung utuh dalam satu ayat.
Salah satu karakter penafsirannya yang ringkas adalah menampilkan makna yang sepadan dengan kalimat yang ditafsirkan dengan menggunakan redaksi “ay”. Dengan demikian, metode tafsir yang digunakan Syeikh Nawawi tidak dapat sepenuhnya dikatakan tahlily, sebab dari segi keluasan maknanya yang bersifat global, tafsir ini juga tergolong tafsir ijmaly. Sebagai contoh ketika Syeikh Nawawi menafsirkan surah al-Baqarah ayat 24, di mana ia menggunakan redaksi “ay” untuk menjelaskan beberapa kalimat dan mungutip ayat lain untuk menjelaskan term al-h}ija>rah.
(الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ) أي حطبها الكفار (والْحِجَارَةُ) المعبودة لهم. قال تعالى: إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّم. (أُعِدَّتْ) أي هيئت تلك النار (لِلْكفِرِيْنَ) بما نزَّلناه وجعلت عدة لعذابهم.





